Zhafirah Jogja bekerja sama dengan berbagai Bank Syariah terpercaya di Indonesia untuk mempermudah Anda merencanakan perjalanan ibadah ke Tanah Suci. Dengan pembiayaan porsi dan tabungan Haji Plus mulai dari Rp2,5 juta* per bulan di Bank Syariah, Anda dapat mewujudkan impian berhaji bersama Zhafirah Jogja.
Perencanaan ibadah adalah langkah penting untuk merealisasikan niat suci bersama keluarga. Percayakan perjalanan ibadah Anda kepada Zhafirah Haji & Umrah dan wujudkan impian menuju Tanah Suci.












Paket Ikhtiar sebesar $9.500 adalah solusi ideal untuk mewujudkan impian ibadah ke Tanah Suci melalui perencanaan keuangan yang terstruktur dan fleksibel.
DP Awal: Jamaah membayarkan uang muka sebesar $1.000 di awal pendaftaran.
Pembiayaan Bank: Dana sebesar Rp 65.000.000 digunakan untuk mendapatkan nomor porsi haji.
Tabungan Bulanan: Jamaah menabung Rp 2.500.000 per bulan selama 7 tahun.
Rincian Tahun 1–3:
Rincian Tahun 4–7:
Saldo Akhir Tabungan:
Setelah 7 tahun, total tabungan yang tersisa, setelah dikurangi kekurangan pelunasan paket haji, dapat dimanfaatkan untuk:
Penawaran Paket Kami
Haji Khusus (ONH Plus) diselenggarakan oleh travel haji resmi (swasta) dengan fasilitas eksklusif hotel bintang 5, dengan masa tunggu 6 hingga 7 tahun. Haji Reguler diselenggarakan oleh pemerintah dengan cara mendaftar ke bank syariah, fasilitas ekonomis, waktu tunggu biasanya lebih dari 15 tahun.
Kemungkinan kecil bisa langsung berangkat, karena pada umumnya masa tunggu haji khusus adalah 6 – 7 tahun. Itu sudah jauh lebih cepat dibanding haji reguler (pemerintah)
Mari sebelumnya kita tinjau FIQIH TENTANG HAJI & UMRAH MELALUI PEMBIAYAAN SYARIAH Ibadah Haji dan Umrah itu hanya bagi yang mampu (baca: Istithoah), namun Istithoah ini tafsirannya sebenarnya kemampuan itu tidak hanya terpatok pada yang hanya MAMPU secara TUNAI saja tetapi juga makna MAMPU disini juga bisa atas orang yang MAMPU karena ada kelebihan uang yang bisa disisihkan (ada kelebihan dana)
MAMPU itu dibagi menjadi 2 yaitu MAMPU TUNAI dan MAMPU MENCICIL/MENGANGSUR, dan kedua-duanya sudah masuk ke dalam kategori orang yang Istithoah dalam Haji & Umrah Imam Asy-Syafii dalam bukunya Ringkasan Al-Umm, halaman 615, juga mengatakan:
“Seseorang yang tidak mempunyai keluasan harta untuk melaksanakan Haji tanpa berutang, berarti dia adalah orang yang tidak mendapatkan “jalan”.
Akan tetapi jika dia mempunyai harta benda yang banyak, maka hendaknya dia menjual sebagian barangnya atau berutang dengan (jaminan hartanya) itu sehingga dia bisa melaksanakan Haji.” Setelah secara fiqih pembiayaan haji dan umrah sesuai dengan syariah, pembiayaan ini juga legal dijamin negara dan diawasi OJK. Berikut ini fatwa-fatwa dari DSN-MUI yang melandasi kehalalan pembiayaan nomor porsi haji plus
Jangan sampai ketinggalan update